Pembukaan
Bahwa Gereja Bethel Indonesia adalah bagian dari gereja yang kudus dan am, dipanggil oleh Allah dalam memenuhi Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus untuk memberitakan Injil bagi segala bangsa (Matisu 28:19-20) dengan kuasa Roh Kudus (Kisah Rasul 1:8), berlandaskan Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (II Timotius 3:16) dan berpedoman pada Pengajaran dasar dan Tata Gereja.
Bahwa setiap orang yang telah diselamatkan dari perhambaan dosa dan kebinasaan oleh iman kepada Tuhan Yesus Kristus, selanjutnya harus mengalami peertumbuhan rohani (Kolose 3:10) dan aktif dalam kehidupan berjemaat serta diperlengkapi untuk membangun tubuh Kristus (Efesus 4:12)
Menyadari hal itu, Gereja Bethel Indonesia Jemaat Jl Mr J Latuharhary No 89 berperan membangunkarakter dan mendewasakan setiap anggota jemaat agar menjadi hamba kebenaran sehingga menjadi serupa dengan Kristus (Roma 6:19;8:29). Dalam mewujudkan hal tersebut, Gereja Bethel Indonesia Jemaat Jl Mr J Latuharhary No 89 berperan dalam pelayanan : Penginjilan (Marturia), Pengajaran (Didaskalia), Penggembalaan (Poimenoia), Persekutua (Koininia), Peribadahan (Leiturgia), Pelayanan Diakonia) dan Penatalayanan (Oikonomia).
Tata Tertib Pelayanan
BAB I
JEMAAT
Pasal 1
1. Jemaat lokal ialah persekutuan orang percaya yang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang di baptis secara selam dan digembalakan oleh pejabat Gereja Bethel Indonesia.
2. Jemaat lokal digembalakan secara otonom dalam pengelolaan kepemilikan,keuangan ,program, kepengurusan dan pembinaan warga gereja kecuali dalam hal pengakuan iman Gereja Bethel Indonesia, ajaran, sanksi disiplin yaitu pembebasan tugas dan pemecatan.
ANGGOTA JEMAAT
Pasal 2
Gereja Bethel Indonesia Jl Mr J Latuharhary mempunyai 3 (tiga) macam anggota jemaat yaitu :
1. Anggota ialah mereka yang dilatih secara selam sesuai dengan pengakuan iman Gereja Bethel Indonesia dan telah terdaftar sebagai anggota jemaat.
2. Anggota Anak, Remaja, dan pemuda ialah mereka yang beribadah secara tetap dalam kebaktian ketegorial sesuai usia di jemaat lokal dan terdaftar sebagai anggota
3. Anggota Simaptisan ialah mereka yang beribadah di jemaat lokal secara tidak teratur dan juga belum terdaftar sebagai anggota
SYARAT ANGGOTA JEMAAT
Pasal 3
1. Beribadah dengan setia di setiap kegiatan peribadatan GBI JL MR J Latuharhary no 89
2. Telah Memberitahukan dan terdaftar disebagi anggota Anggota di GBI JL MR J Latuharhary no 89
3. Memahami dan mentaati tata tertib GBI JL MR J Latuharhary no 89
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT
Pasal 4
1. Anggota jemaat berhak mendapat pelayanan rohani dari gembala jemaat.
2. Anggota jemaat wajib beribadah dengan setia dan membawa persepuluhan serta persembahan kepada Tuhan pada jemaat
dimana yang bersangkutan menjadi anggota. (Bil. 18:25-28; Mal. 3:8-10; 2 Kor. 8:12; 1 Kor 9:9-14; 2 Kor. 9:6-11)
3. Anggota mempunyai hak suara dalam rapat siding jemaat.
4. Dalam keadaan darurat atau luar biasa, dapat diadakan rapat dalam jemaat, yang diselenggarakan oleh BPD bersama dengan pengurus jemaat dan dalam hal demikian anggota mempunyai hak suara.
BAB II
Pasal I
Pengertian Tata Tertib Pelayan
1. Pengertian Tata tertib ialah sarana pembinaan, pemulihan dan pemurnian yang dilaksanakan berdasarkan kasih untuk pendewaasaan dan menjaga kekudusan gereja.
2. Tata Tertib Pelayanan adalah Tata Dasar dan Tertib Tertib Pelayanan GBI JL MR J Latuharhary no 89 yang harus di taati oleh setiap Jemaat dan Pelayan.
3. Pengertian Tata tertib ialah aturan-aturan gereja dan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap ajaran dan
peraturan GBI JL MR J Latuharhary no 89 yang harus di taati oleh setiap Pelayan.
Pasal 2
Dasar Disiplin
Demi kemurnian pelayanan maka perlunya menjalankan aturan sesuai dan berdasarkan
1. Alkitab.
2. Pengakuan Iman GBI
3. Janji Pelayan.
4. Etika Pelayan
5. Tata tertib Pelayan.
Pasal 3
Jenis Sanksi Disiplin
1. Peringatan
Jenis Pelanggaran yang dikenakan sanksi, yaitu ;
1. Lalai dalam menjalankan tugas
2. Terlambat hadir dalam setiap Kegiatan dan membentuk pembenaran diri
3. Menghadiri ibadah di tempat lain dan terlibat secara langsung tanpa ada pemberitahuan
4. Tidak terhisap dalam kegiatan ibadah.
5. Tidak Memberikan Persembahan Suka - duka secara berturut – turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
6. Tidak Memberikan Persepuluhan secara berturut – turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
7. Berada di suatu tempat dan situasi yang dapat memberi kesan berdosa tanpa alasan yang sah.
8. Tidak adanya dukungan Keluarga.
9. Tidak dapat menjadi teladan secara Pribadi dan Keluarga di lingkungan, keluarga dan Jemaat
10. Melakukan Kekerasan dalam Keluarga
11. Tidak Melaporkan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengurus GBI JL MR J Latuharhary no 89 lain, walaupun hal tersebut telah terbukti diketahuinya secara jelas.
2. Pembebasan tugas Sementara
Jenis Pelanggaran yang dikenakan sanksi, yaitu ;
1. Lalai dalam menjalankan tugas, walaupun telah mendapat sanksi peringatan.
2. Terlambat hadir dalam setiap Kegiatan dan membentuk pembenaran diri, walaupun telah mendapat sanksi peringatan.
3. Berada di suatu tempat dan situasi yang dapat memberi kesan berdosa tanpa alasan yang sah, walaupun telah mendapat sanksi peringatan.
4. Tidak terhisap dalam kegiatan ibadah, walaupun telah mendapat sanksi peringatan.
5. Menghadiri ibadah di tempat lain dan terlibat secara langsung, walaupun telah mendapat sanksi peringatan.
6. Melakukan Fitnah terhadap sesama pengurus, walaupun telah mendapat sanksi peringatan.
7. Membocorkan Rahasia pelayanan yang sesuai dengan jabatan pelayan.
8. Merugikan nama baik orang lain dan organisasi
9. Menceraikan Istri dan atau Suami.
10. Melakukan kegiatan bersama dengan suami atau istri yang bukan pasangan tanpa alas an yang sah.
11. Berada di suatu tempat dan situasi yang dapat memberi kesan berdosa tanpa alasan yang sah.
12. Tidak adanya dukungan Keluarga.
13. Tidak dapat menjadi teladan secara Pribadi dan Keluarga di lingkungan, keluarga dan Jemaat.
14. Melakukan Kekerasan dalam Keluarga.
15. bertindak tidak jujur.
16. Meninggalkan tugas Pelayan.tanpa adanya pemberitahuan
17. Tidak Memberikan Persepuluhan secara berturut – turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, walaupun telah mendapat sanksi peringatan.
18. Tidak Memberikan Persembahan Suka - duka secara berturut – turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, walaupun telah mendapat sanksi peringatan.
19. Tidak Melaporkan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengurus GBI JL MR J Latuharhary No. 89 lain, walaupun hal tersebut telah terbukti diketahuinya secara jelas.
3. Pembebasan Tugas Secara Tetap (Pemecatan).
1. Pembebasan Tugas Secara Tetap sebagai Pengurus GBI Jl. Mr. J. Latuharhary No. 89 dan diumumkan kepada seluruh Pengurus/pelayan serta jemaat, serta tidak diperkenankan melayani.
2. Jenis Pelanggaran yang dikenakan sanksi, yaitu ;
1. Melakukan Fitnah terhadap sesama pengurus, walaupun telah mendapat sanksi peringatan dan telah mendapat
pembebasan sementara.
2. Membocorkan Rahasia pelayanan yang sesuai dengan jabatan pelayan, walaupun telah mendapat sanksi peringatan dan telah mendapat pembebasan sementara.
3. Menghadiri ibadah di tempat lain dan terlibat secara langsung, walaupun telah mendapat sanksi peringatan dan
telah mendapat pembebasan sementara.
4. Mengikuti dan mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan pengajaran dasar GBI.
5. Tidak adanya dukungan Keluarga.
6. Tidak dapat menjadi teladan secara Pribadi dan Keluarga di lingkungan, keluarga dan Jemaat
7. Melakukan Kekerasan dalam Keluarga
8. Menikah lagi setelah bercerai.
9. Mempercayai okultisme, spiritulisme dan hipnotis.
10. Terlibat dengan Merokok, Minuman keras, Narkoba dan Porkas (Togel).
11. Melakukan perbuatan melanggar hukum.
12. Menyulut Perpecahan di antara Pengurus Pelayan dan Jemaat.
13. Dengan Sengaja memberikan keterangan Palsu atau tidak benar demi keuntungan pribadi.
Pasal 4
Prosedur Penjatuhan Sanksi Displin
1. Pengurus/Pelayan yang menemukan pelanggaran dari Pelayan lainnya, dapat memberitahukan kepada Gembala yang di sertai bukti/saksi.
2. Gembala memanggil Pengurus/Pelayan yang bersangkutan, dan bersama pejabat melakukan klarifikasi dan pembinaan.
3. Apabila Pengurus/Pelayan yang bersangkutan menolak pembinaan atau panggilan, maka Gembala dapat mengeluarkan
sanksi penjatuhan disiplin.
4. Apabila Pengurus/Pelayan tersebut belum bertobat, maka Gembala langsung dapat memberhentikan berdasarkan aturan Tata tertib GBI
Pasal 5
Rehabilitasi dan Pemulihan
1. Pengurus/Pelayan yang terkena disiplin gereja dan kemudian ternyata tidak bersalah akan direhabilitasi oleh Gembala.
2. Pengurus/Pelayan yang terkena disiplin berhak mendapat Pembinaan.
3. Pengurus/Pelayan yang terkena didisiplin dapat dipulihkan apabila memenuhi syarat :
1. Telah sungguh – sungguh bertobat dan menghasilkan buah pertobatan yang disaksikan oleh Pengurus/Pelayan lainnya serta jemaat.
2. Mentaati Tata tertib Pelayan.
Pasal 6
Etika Pelayanan
1. Etika pelayan didasarkan pada ajaran Alkitab yang dirumuskan dalam Pengakuan GBI Tunduk dan Hormat terhadap Otoritas Pimpinan Jemaat
2. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 adalah bejana tanah liat, mempunyai tugas untuk memberitakan anugerah Allah kepada manusia. (2 Kor 4:1, 5-7).
3. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 dalam memberitakan Injil harus berdasarkan teologia dan pengajaran dasar Gereja Bethel Indonesia melalui arahan dan atau materi yang di berikan oleh pejabat pendeta Gereja Bethel Indonesia
4. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 menunjukkan karakter Kristus dalam kepemimpinannya.
Perkataan [ Memiliki tata cara berbicara yang baik ; sopan, santun, Jelas dan Tegas], keberadaan dan tingkah lakunya haruslah mendekati kesempurnaan Bapa. Dari padanya dituntut ketulusan, kejujuran dan integritas yang tinggi dalam kehidupan dan pelayanan.
5. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 haruslah menjangkau semua orang dengan kasih Kristus.
6. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 selalu belajar meningkatkan pengenalan akan Allah dan kehendakNya, Dibaptis, dipenuhkan Roh Kudus. Ia juga harus meningkatkan Ketrampilan dalam pelayanannya serta integritas dirinya agar menjadi berkat.
7. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus bersedia dikoreksi, dinasehati dan memberi pertanggungan jawab atas tindakannya serta bersedia menerima disiplin Gereja apabila terbukti melakukan tindakan tidak beretika.
8. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 dalam melakukan tugas dan atau tidak melaksanakan tugas didalam peribadahan harulah sedapat mungkin mengenakan busana yang pantas. ( Berpakian yang sopan, rapi, tidak bercelana dan rok yang pendek, tidak ketat ; tidak menunjukan sesuatu yang memberi kesan/orang berdosa). Ulangan 22:5, Amsal 31:25, 2 Timotius 2:21, Ayub 29:14.
9. Keluarga Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus dan wajib menjadi contoh serta terlibat dalam setiap unsur kegiatan jemaat.
10. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus mendekat pada Allah dan dibuktikan melalui kesetian dalam membawa serta Alkitab dalam setiap peribadahan.
11. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus
Saling Hormat, Ramah dan dapat Bekerja Sama.
12. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus Tunduk dan Hormat pada otoritas Keluarga, tidak berbantah-bantah, memiliki kesaksian yang nyata.
Pasal 7
JANJI PELAYAN
1. Tunduk dan taat dalam melayani.
2. Senantiasa menjunjung tinggi derajat, martabat, Nama baik Jemaat serta organisasi GBI.
3. Setia dan Loyal di setiap Ibadah dan Pelayanan.
4. Sanggup dengan rasa tanggung jawab melakukan tugas pelayanan.
5. Sanggup Memberi dengan sukacita serta setia mengembalikan Perpuluhan dengan penuh Ketaatan.
6. Siap ditegur bila melakukan hal-hal yang dianggap telah melanggar dan merugikan jemaat lokal.
7. Bersedia untuk menerima saksi disiplin.
8. Bersedia secara sadar bila meresahkan hati jemaat atau orang
lain diberhentikan sebelum masa waktu jabatan selesai.
Pasal 8
Waktu
1. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus Hadir 30 menit sebelum Ibadah di mulai.
2. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus Hadir dalam setiap kegiatan dan doa hari sabtu (termasuk latihan).
3. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus
bila berhalangan atau terlambat dalam kehadiran haruslah ada pemberitahuan minimal 3 jam sebelumnya.
4. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus Bila berhalangan hadir atau tidak dapat menjalangkan tugas kepemimpinan haruslah ada pemberitahuan 3 hari sebelumnya
5. Seorang Pelayan GBI JL. Mr. J. Latuharhary No. 89 harus Bila terlambat dalam kehadiran maka bersedia dengan sadar untuk tidak terlibat dalam melayani.
Pasal 9
SYARAT MENJADI PELAYAN
4. Memiliki buah-buah hidup dalam Kesaksian dan terpuji
5. Mempunyai Panggilan dan memiliki Talenta serta Karunia – karunia Roh Kudus.
6. Memahami dan mentaati tata tertib.
7. Mempunyai waktu untuk melaksanakan tugas.
8. Dapat bekerja sama diantara pengurus/pelayan.
9. Telah Menjadi Anggota aktif dan setia beribadah sekurang – kurangnya 2 Tahun.
10. Telah dibaptis dengan Air ( baptis selam).
11. Telah dipenuhi oleh Roh Kudus dan atau memiliki semangat dan Kerinduan untuk dipenuhkan dengan Roh Kudus.
12. Membawa Alkitab disetiap Kegiatan.
13. Memberikan Sumbangan Sukarela secara setia secara berturut.
14. Memberikan Perpuluhan secara setia secara berturut.
Penjelasan
BAB I
JEMAAT
Pasal 1
Cukup Jelas
ANGGOTA JEMAAT
Pasal 2
Cukup Jelas
SYARAT ANGGOTA JEMAAT
Pasal 3
1. Pasal 3.1 : telah beribadah selama 1 tahun
2. Pasal 3.2 dan Pasal 3.3 … Cukup Jelas
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT
Pasal 4
Tata tertib Pelayanan
BAB II
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Peringatan
1. 1.1 sampai 1.2 dan 1.4 …… jenis sanksi di berikan kepada yang bersangkutan sebagai palayan bila melakukan pelanggaran sebayak 3 kali perbuatan
2. 1.3 …… jenis sanksi di berikan kepada yang bersangkutan sebagai palayan bila melakukan pelanggaran sebanyak 1 kali perbuatan
Pasal 4 s/d pasal 8
Cukup jelas